I. PEMBAHASAN
ZAKAT
A. Makna zakat
Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih dan bertambah, Sedangkan menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu atas perintah Allah kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fithrah diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Kewajiban itu berdasarkan Firman Allah SWT “ Dan dirikanlah olehmu sholat, dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama orang-orang yang tunduk “. QS.Al- Baqarah : 43
Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badan yang merupakan dari jiwa dan nyawa. Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari segala harta yang dimiliki, dikuasai, disimpan dan mempunyai nilai tertentu serta nilai manfaat ( rumah , mobil, ternak, hasil pertanian, emas, perak dan lain-lainnya. Sedangkan zakat fithrah adalah zakat terhadap jiwa,dikeluarkan menjelang berakhirnya bulan ramadhan sebagai pembersih jiwa dari hal-hal yang mengotori pelaksanaan puasa ramadhan. Dan tulisan ini penulis batasi hanya pada pembahasan zakat fithrah saja.
B. Kewajiban zakat fithrah
Dari ibnu umar ra Rosulullah SAW, bersabda “ Sesungguhnya Rosulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sa' (3,1 liter) kurma atau satu sa' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun perempun dari kaum muslimin”.
Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf menyatakan bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan awjaba, sehingga zakat fithrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah: " Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat ".
Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil dzanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Dari sini kita mengetahui bahwa Hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam istilah saja dan ini tidak menjadi masalah.
C. Orang-orang yang terkena wajib zakat
Empat mazhab sepakat bahwa zakat fithrah itu diwajibkan kepada setiap orang islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan harta serta memberikan kepada orang fakir, menurut Hanafi orang yang mampu ialah orang yang mempunyai harta yang cukup nishab atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Menurut Syafi’i, Maliki, Hanbali orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer. Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya. Menurut Imamiyah syarat wajib mengeluarkan zakat fithrah itu adalah baligh berakal dan mampu, maka harta anak kecil dan juga harta orang gila tidak wajib di zakati.
Menurut Imam Syafi'i orang yanng mempuyai tanggungan ( menanggung nafkah orang lain) dan tidak mungkin meninggalkannya ia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya seperti anak-anak yang masih kecil. Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk budak-budaknnya yang berada dibawah kekuasannya atau ditempat lain yang masih ada harapan kembali atau yang tidak ada harapan untuk kembali ketangannya, dengan syarat ia mengetahui budak-budak tersebut masih hidup karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannya. Apabila seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru dihari terakhir bulan ramadhan sebelum matahari tenggelam-sebelum kelihatan hilal bulan syawal-maka ia wajib mengeluarkan zakat fithrah dari anak yang baru lahir tersebut.
D. Takaran zakat fithrah dan ketentuannya
Dari Nafi' dan Ibnu Umar, “ bahwasannya Rosulullah saw, Mewajibkan zakat fithrah ramadhan pada manusia ( kaum muslimin ), yaitu satu sha' tamar atau satu sha' sya'ir (gandum).
Imam Syafi'i berkata: “ Sesungguhnya Abu Sa'id al Khudhri berkata, “ Di zaman nabi saw. kami mengeluarkan zakat fithrah berupa makanan pokok satu sha', yaitu satu sha' keju ( susu kering ) atau satu sha' zabit ( anggur kering ), atau satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu sha' gandum. Demikianlah kami mengeluarkan zakat fithrah, sampai pada suatu hari Muawiyah datang berhaji atau berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum muslimin. Diantara isi khutbahnya adalah, “ aku berpendapat bahwa dua mud samrah yang berasal dari negeri syam adalah sebanding dengan satu sha’ tamar. Maka kaum muslimin mengikuti apa yang di ucapkan oleh mu'awiyah."
Imam Syafi'i berkata “ biji gandum tidak dikeluarkan zakatnya kecuali satu sha' saja. Menurut sunnah rosul, zakat fithrah adalah berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang, makanan yang harus di keluarkan sebagai zakat fithrah adalah makanan yang paling sering dimakan seseorang. Jika seseorang mendapat pinjaman berupa makanan dari orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis pada malam satu syawal, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fithrah.
Jika terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum, contoh padi ukurannya dapat disamakan dengan gandum dan menjadi ukuran 2,5 Kg seperti yang sudah umum di masyarakat. Ketentuan zakat fithrah yang paling mendasar adalah bahan makanan pokok di indonesia sendiri selain itu terdapat banyak makanan pokok seperti: sagu, ketela atau tepung yang berasal dari ketela. Satu sho' gandum (Hinthoh) versi Imam Nawawi :1862,18 Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syafi’i, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
Dibolehkan lebih dari satu sho' karena sesungguhnyaa zakat itu bukanlah urusan ibadah semata, seperti dan segala yang berhubungan dengannya, seperti dzikir dan tasbih. Adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban adalah tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang dinyatakan al-Qur’an: “ barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
E. Waktu Mengeluarkan Zakat Fithrah
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fithrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat, Idul Fitri . Bagi yang punya, boleh mengeluarkan zakat fithrah satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi’, berkata, “Adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fithrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.” (Shahih : Fathul Bari III:375 no:1511).
Haram menunda pengeluaran zakat fithrah hingga di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar’i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah memfardlukan zakat fithrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat ‘Idul Fithri, maka dari itu termasuk shadaqah biasa.”
F. Apakah zakat fithrah itu dibagikan asnaf yang delapan?
Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi'i bahwa wajib menyerahkan zakat fithrah kepada golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu Asnaf yang delapan. Mereka wajib diberi bagaian dengan rata. Dan ini adalah mazhab Hazm, Apabila zakat fithrah itu dibagikan sendiri, maka gugurlah bagian petugas, karena memang tidak ada dan gugur pula bagian muallaf karena urusan mereka hanyalah diserahkan kepada penguasa.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang di bujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijakasan."
(QS. At-Taubat:60)
Allah telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat, Yaitu:
1. Fakir, orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
2. Miskin, orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
3. Amil Zakat, orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
4. Para muallaf yang dibujuk hatinya, adalah orang-orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hati mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
5. Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
6. Orang-orang yang berhutang, mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
7. Fi sabilillah, mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
8. Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.
Ibnu Qayyim membantah pendapat ini dan berkata: "Pengkhususan zakat fithrah bagi orang-orang miskin, merupakan hadiah dari Nabi saw. Nabi tidak pernah membagikan zakat fithrah sedikit-sedikit kepada golongan yang delapan, tidak pernah pula menyuruhnya, tidak dilakukan oleh seorangpun dari para sahabat dan orang-orang sesudahnya, bahkan salah satu pendapat dari mazhab kami adalah tidak boleh menyerahkan zakat fithrah, kecuali hanya kepada golongan miskin saja. Pendapat ini lebih kuat dibanding pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fithrah pada asnaf yang delapan.
Menurut mazhab Maliki, sesungguhnya zakat fithrah itu hanyalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Tidak pada petugas zakat, tidak pada orang yang muallaf, tidak dalam pembebasan perbudakan, tidak pada orang yang berutang, tidak untuk orang yang berutang, tidak untuk orang yang berperang dan tidak pula untuk ibnu sabil yang kehabisan bekal untuk pulang, bahkan tidak diberi kecuali dengan sifat fakir. Apabila di suatu negara tidak ada orang fakir, maka di pindahkan ke negara tetangga dari ongkos orang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.
Dalam hal ini jelas ada tiga pendapat:
1. Pendapat yang mewajibkan di bagikan pada asnaf yang delapan, dengan rata ini adalah pendapat yang masyhur dari golongan Syafi'i.
2. Pendapat yang memperkenankan membagikannya pada asnaf yang delapan dan mengkhususkanya kepada golongan fakir. Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fithrah adalah zakat juga, sehingga masuk dalam keumuman sebagaimana pada surat at-Taubat ayat:60
3. Pendapat yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang yang fakir saja, ini adalah pendapat golongan Maliki, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, di perkuat oleh Ibnu Qoyyim dan gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah. Pendapat ini di pegang pula oleh Imam Hadi, Qashim dan Abu Tholib,dimana mereka mengatakan bahwa zakat fithrah itu hanyalah di berikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang delapan, berdasarkan hadist: "Zakat fithrah adalah untuk memberi makan pada orang-orang miskin." Dan hadis: "Cukupkanlah mereka di hari raya ini."
Hadist-hadist di atas menunjukkan bahwa maksud utama zakat fithrah adalah mencukupkan orang-orang fakir pada hari raya, jika orang orang fakir itu ada, tetapi ini tidak berarti mencegah diberikanya kepada kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana penjelasan Nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir. Roslullah saw. tidak melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainya, sebagaimana yang terdapat dalam surat at-Taubat ayat 60.
II. PENUTUP
A. Hikmah Zakat fithrah
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman: " Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw: " Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api ".
B. Kesimpulan
1. Zakat fithrah adalah kewajiban perseorangan/setiap badan seseorang.
2. Ulama' sepakat tentang wajibnya zakat fithrah.
3. Zakat fithrah hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
III. DAFTAR PUSTAKA
Mukhtasor al Umm karya Imam Syafi’i
Dr. Yusuf Qordawi, (1996). Hukum Zakat. Bogor: Litera Antar Nusa dan Mizan
Muhammad jawad Mugniyah, (1996). Fikih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera
Total Tayangan Halaman
Rabu, 27 Juli 2011
MENGENAL KAIDAH FIQIH
A. PENDAHULUAN
Dr.Musthofa al Zarqa’ dalam kitabnya al Madhkol al Fiqhi menulis: “ Seandainya kaidah fiqh tidak ada, maka hukum-hukum fiqih (furu’) akan tetap menjadi ceceran-ceceran hukum yang secara lahir (zhahir) saling bertentangan satu sama lain. Atau dalam istilah lain hukum fiqih antara yang satu dengan lainnya akan saling menampakkan pertentangan pada tataran kasus-kasus tertentu padahal bisa jadi merupakan kasus yang berbeda tetapi mengandung hukum yang sama (setara) atau pun sebaliknya.
Hal yang hampir senada juga dikemukakan oleh al Qarrafi dalam muqadimah al Furuq : “ Barang siapa yang menganalisa furu’ fiqh dengan telaah parsial-partikular (juz’iyyah) tanpa menggunakan kaidah-kaidah universalnya,maka ia akan menemukan banyak perbedaan dan kontradiksi. Hatinya akan gundah gulana memikirkannya sampai ia menjadi putus asa. Dia harus menghafal beragam persoalan yang tak ada ujung pangkalnya, dan umurnya habis sebelum ia sempat memperoleh apa yang diharapkan, tidak akan pernah puas terhadap apa yang diinginkan, bahkan bisa jadi putus asa.
Hukum yang telah jadi (hukum furu’ fiqh) yang merupakan produk hukum yang telah terbentuk sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu yang notabene hasil ijtihad para ulama (bisa benar atau juga kurang tepat) pantas mendapatkan perhatian khusus akan kevalidannya di era sekarang ini. Walaupun kita tahu kebanyakan dari itu masih berstatus relevan hingga saat ini. Namun fiqh di tuntut untuk mengimbangi laju dinamisme kehidupan yang berlari menginggalkan jejak-jejak masalah furu’iyah yang bisa jadi belum ditemukan solusinya. Sedangkan persoalan furu’iyah masa lalu yang telah jelas solusinya (hukumnya) terlalu banyak untuk di hafal, dipahami secara menyeluruh, padahal bisa jadi antara kasus-kasus terdahulu memiliki keterkaitan dengan persoalan kekinian atau memang tidak ada keterkaitannya (hadir persoalan baru). Di sinilah kaidah fiqh memainkan perannya seperti batasan yang telah disampaikan oleh Dr.Musthofa al Zarqa dan al Qarrafi di atas.
Sebagai gambaran, dalam kitab-kitab fiqih konvensional banyak sekali penyebutan tentang hukum perbudakan yang ternyata sulit diaplikasikan di masa sekarang. Kenapa? , karena sistem perbudakan telah dihapuskan sejak puluhan tahun yang lalu. Hal ini tentu akan membingungkan bila kita menggunakan pemahaman parsial-partikular semata,” kenapa islam seolah membela hukum perbudakan ?” atau “ untuk apa belajar hukum perbudakan, toh budaknya sudah tidak ada ? “. Dari sinilah benar apa yang digambarkan oleh al Qarrafi bahwa akan terjadi kontradiksi yang tak ada ujung pangkalnya karena timbulnya keruwetan-keruwetan pikiran yang akan berujung pada perasaan putus asa atau patah semangat.
Juga patut kita sadari akan pernyataan Syaikh Yasin bin Isa al Fadani, jika kita hanya belajar hukum-hukum yang sudah jadi dalam kitab fiqih konvensional, maka berapa waktu yang kita butuhkan, berapa lama kita bisa bertahan, berapa kitab yang harus kita hafal, dan seberapa cerdas memori otak mampu mengolahnya ? Walaupun kita telah mengeluarkan biaya bermiliar-miliar dan menghabiskan waktu bertahun-tahun lamanya, tapi kita masih bertahan dengan metode pembelajaran hukum secara parsial-partikular tanpa disertai prinsip-prinsip dasarnya, maka yang dapat kita kuasai hanya materi hukum yang kebetulan kita pelajari, sementara diluar itu tidak ada yang kita pahami.
Nah, salah satu solusi untuk mengurai “benang kusut” itu adalah dengan mengetahui substansi dan esensi hukum-hukum syariat. Jadi, selain kita harus mempelajari hukum-hukum yang sudah jadi (furu’ fiqih), kita juga dituntut untuk menguasai pangkal persoalan atau substansi hukumnya. Cara satu-satunya untuk mencapai hal itu tidak lain adalah dengan mempelajari kaidah-kaidah fiqih, baik kaidah ushuliyah maupun fiqhiyah. Dengan mengetahui dua jenis kaidah ini, maka kontradiksi hukum yang biasa menghantui perasaan kita tidak akan kita dapati lagi. Sebab pada dua ranah metodologis itu, nilai-nilai esensial syariat terurai dengan sangat lugas, logis, tuntas dan rasional, sehingga sesuatu yang dulunya kita sangka sebagai pertentangan akan menjadi sirna tetkala kita menelisik konsepsi dua kaidah tersebut.
Yang menjadi persoalan adalah, bisakah seseorang menguasai kaidah ushuliyah secara sempurna sebagaimana yang telah dilakukan para mujtahid masa lalu. Padahal kita tahu, ketentuan untuk menjadi seorang mujtahid paling tidak memahami isi dan kandungan al Qur’an bekaligus asbabun nuzulnya, juga memahami atau bahkan menghafal seluruh hadis-hadist Nabi SAW beserta asbabul wurudnya. Padahal, untuk menguasai kedua sumber hukum suci tersebut memerlukan seperangkat alat guna menggalinya, seperti nahwu-shorof, balaghoh-mantiq, maupun syarat-syarat lainnya. Bahkan bagi kalangan ‘ajam kemampuan bahasa arab dan gramatikalnya sudah merupakan syarat yang cukup berat sedangkan sumber-sumber hukum islam (al quran-hadist) menggunakan bahasa arab.
Lalu, apa yang harus kita lakukakan ? adakah solusi untuk memecahkan kebuntuan tersebut, pada tulisan ini akan kita temukan solusi dari kendala di atas, insya Allah. Pelajari dan pahamilah kaidah-kaidah fiqhiyah (bukan ushuliyah) sebab disamping anda terbebas dari syarat-syarat di atas, maka anda berkesempatan menguasai kaidah-kaidah fiqhiyyah hasil kreasi ijtihad para ulama jika pemahaman itu terus anda perjuangkan.
B. PEMBAHASAN
1. Definisi kaidah fiqh
Kaidah, dalam etimologi arab mempunyai makna dasar, pondasi, asas atau fundamen segala sesuatu. Bila dalam bahasa arab terdapat kalimat “qowa’id al bayt” , maka yang dimaksud adalah pondasi bangunan. Sedangkan dari tinjauan terminology ada banyak definisi tergantung masing-masing bidang studi.
Sementara itu dari kalangan fuqoha masih belum sepakat dalam mendefinisikan arti kaidah. Tajuddin al Subuki, memaknai kaidah sebagai sebuah rumusan hukum yang bersifat menyeluruh ( kulliyah ) dan merangkum berbagai permasalahan furuiyyah yang tak terhitung jumlahnya, serta berfungsi untuk mengetahui ketentuan hukum pada persoalan serupa. Sedangkan al Hamawi mengartikan kaidah sebagai kerangka hukum mayoritas ( aktsariyah atau aghlabiyah,dan bukan kulliyah ) yang merangkum banyak permasalahan serta berfungsi untuk mengetahui hukum-hukumnya.
Secara prinsipil, tidak ada perbedaan dari kedua pendapat di atas. Hanya saja berbeda dari segi cakupan objek kulliyah ( universal-komprehenship ) dan aktsariyah ( mayoritas-representatif ). Dalam pembahasan ini penulis sengaja membatasi permasalahan ini, karena akan banyak lembaran yang tercetak.
Kembali lagi pada pembahasan definisi, penulis mengutip dari salah satu referensi yang akan membari kita pencerahan akan definisi qa’idah ( qowa’id ) fiqhiyyah.
Adapun qaidah secara istilah adalah perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak. Maka, makna qaidah adalah sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.
2. Dasar kaidah
Ibadah merupakan sarana mendekatkan diri keada Allah SWT. Prakteknya, tentu memerlukan seperangkat persyaratan yang mesti dipenuhi untuk sampai kepada yang di tuju, yaitu Tuhan. Salah satunya adalah niat, ibarat tujuan yang akan dicapai, kanapa mau beribadah, tentu banyak sebab yang melatarbelakanginya. Adakalanya karena ingin kenal Sang pencipta alam raya, atau ingin mendapatkan pahala dan masuk syurga atau hanya sebagai pelampiasan kejenuhan. Hanya Tuhan yang mampu menilai, karena niat ( ikhlas ) dalam ibadah yang menjadi jaminan ibadah itu diterima.
Mengenahi keharusan melakukan niat dalam ibadah, tersebut dalam al Quran surat al-Bayyinah ayat 5.
“ mereka ( orang-orang kafir ) tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah ( beribadah ) kepada Allah, seraya memurnikan-ikhlas dalam beragama ( ibadah )”.
Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa ada ketentuan keterkaitan yang sangat kuat antara ibadah, niat, ikhlas dan pengesaan kepada Tuhan semesta alam. Keterkaitan ini mungkin saja tidak akan terkombinasi dengan baik kecuali dilakukan oleh hamba yang ikhlas. Disamping dasar dari al-Quran, hadits nabi juga menyebutkan bahwa niat adalah landasan awal disetiap perbuatan. Sebagaimana tersebut dalam hadits yang sangat popular berikut ini. “ Keabsahan amal-amal tergantung pada niat “.
3. Posisi kaidah fiqh
Dalam kitabnya, al Furuq, Al Qarrafi membagi syariat islam menjadi dua kelompok, yakni ushuliyah (hukum dasar) dan furuiyyah (hukum cabang). Hukum-hukum yang bersifat ushuliyyah adalah sejenis prinsip-prinsip dasar (kaidah-kaidah pokok) atas bangunan hukum syariat. Sedangkan hukum-hukum furuiyyah merupakan “buah” yang dihasilkan dari penerapan prinsip-prinsip dasar tersebut,dan jumlahnya semakin hari semakin bertambah (berkembang) seiring dinamisme problematika kehidupan.
Hukum-hukum ushuliyyah sendiri masih terpilah lagi menjadi dua bagian, yaitu kaidah ushuliyyah (ushul fiqih) dan kaidah fiqhiyyah. Ushul fiqih adalah disiplin ilmu yang menekankan pada ranah kebahasaan (linguistic-semantik) atas dalil-dalil nash (al Quran dan al Hadist), seperti kajian tentang kata perintah (amar), larangan (nahi), kalimat umum (‘am), khusus (khosh), disamping juga mengkaji metode penggalian hukum (istinbath al ahkam), seperti analogi hukum (qiyas), ijma (consensus), syarat-syarat mujtahid dan sebagainya. Studi ushul fiqih inilah yang kemudian menghasilkan produk hukum yang dinamai “fiqih”.
Bagian berikutnya adalah kaidah fiqih,yaitu studi kajian yang menekankan pembahasan pada kerangka-kerangka hukum yang bersifat umum, yang dirumuskan berdasarkan adanya dalil atau kesamaan ‘illat dan karakteristik persoalan. Dengan kata lain, yaitu sebuah rumusan umum yang terlahir dari beragam persoalan furuiyyah yang tak terhitung jumlahnya dan memiliki keserupaan ‘illat yang saling bersesuaian dengan dalil nash dan prinsip-prinsip dasar syariat. Hukum-hukum dari hasil kesimpulan umum (generalisasi) itu kemudian dirumuskan dalam sebuah prinsip dasar yang berfungsi untuk menelaah persoalan-persoalan lain yang memiliki kesamaan ‘illat.
4. Fungsi dan manfaat kaidah fiqih
Selain fungsi di atas, yaitu untuk menghindari pemahaman yang kontradiktif kaidah fiqih juga mempunyai kandungan manfaat yang sangat melimpah. Salah satunya adalah sebagaimana yang di ungkapkan oleh Al-Suyuthi bahwa dengan menguasai ilmu kaidah fiqh, maka kita akan mengetahui hakikat fiqh, dasar-dasar hukumnya, landasan pemikirannya, dan rahasia-rahasia terdalamnya. Selain itu, kita akan mudah mengingat dan menghafal sebuah kaidah, kemudian meng-ilhaq-kan ( penyamaan ), men-takhrij ( mengeluarkan ), serta mengetahui hukum-hukum beragam persoalan actual dari kaidah itu, dimana hukum-hukum tersebut tidak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih konfensional.
Dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas salah satu contoh kaidah dari qowaidul fiqhiyyah yang sangat umum namun memiliki kandungan makna yang sangat luas adalah “ Al umuuru bimaqoshidiha “ . Kaidah ini termasuk salah satu kaidah yang mempunyai cakupan persoalan universal ( tak terbatas ). Kenapa demikian…….??? mari kita pelajari bersama.
5. Kaidah pokok qowaidul fiqh
“ Al Umuuru Bimaqhasidiah “, segala sesuatu tergantung tujuannya.
Niat merupakan sebuah konsep dasar ( fundamental ) dari seluruh hukum islam yang berkaitan dengan ibadah. Pada dasarnya, niat tertera dalam hati dan berlaku pada tataran ibadah saja. Namun ternyata, penerapannya berlaku untuk segala bidang kehidupan. Salah satu contohnya adalah, kenapa kita makan kalau tidak karena lapar. Tetapi jika makan itu kita niatkan untuk ibadah maka yang terjadi adalah statusnya bernilai ibadah. Kerja yang disertakan dengan niat ibadah tentu akan lebih bermakna di samping dinilai mendapatkan balasan akherat ( pahala ).
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan”. Al Hadits
6. Definisi niat
Wikipedia menyebutkan, niat adalah maksud atau keinginan kuat di dalam hati untuk melakukan sesuatu. Dalam terminology syar’i berarti adalah keinginan melakukan ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perbuatan atau meninggalkannya. Aspek niat itu ada tiga hal, yaitu : diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan ( tidak perlu keras sehingga data mengganggu orang lain ), dan dilakukan dengan amal perbuatan. Contohnya adalah, kita berniat untuk shalat. Hatinya berniat untuk shalat, lisannya mengucapkan niat untuk shalat dan tubuhnya melakukan amal shalat. Demikian juga apabila kita mengimani segala sesuatu itu haruslah dengan hati yang yakin, ucapan dan tindakan yang selaras.
Niat semakna dengan maksud dan keinginan hati yang mempunyai makna:
• Membedakan salah satu ibadah dengan ibadah yang lain
Misalnya, orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat.
• Membedakan ibadah dengan adat kebiasaan
Mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at.
• Membedakan yang dituju dalam ibadah.
Kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat, dsb.
Hakekat niat adalah menguasai diri dalam beramal agar tidak mengharap pujian manusia. Sedangkan tempatnya niat adalah dalam hati bukan di lidah dan tidak dilafalkan.
7. Status niat
Berawal dari sudut pandang yang berbeda, fuqoha berbeda pendapat mengenahi status niat dalam ibadah. Ada yang mengatakan bahwa niat adalah rukun oleh mereka yang mengaitkan niat sebagai keharusan penyebutan di awal ibadah. Tentu sangat berbeda dari apa yang disamaikan oleh ulama lain. Berikut kutipan pendapat ulama mengenahi status niat.
• Al Qadli abu Thayyib dan Ibnu Shabbagh
Niat adalah syarat, karena apabila tidak dikatakan syarat-akan dikatakan rukun-tentu niat akan membutuhkan niat lagi dan begitu seterusnya ( tasalsul ).
• Al Rafi’i dan al Nawawi
Niat adalah rukun dalam shalat, sedang dalam puasa adalah syarat.
• Al Ghazali
Dalam puasa, niat merupakan rukun sedangkan dalam shalat adalah syarat.
Taqiyuddin al Hishni berusaha menanggapi perbedaan in dengan mencoba memadukannya dalam ungkapan berikut : “ Setiap pekerjaan yang keabsahannya tergantung pada niat, maka ia dinamakan rukun dalam pekerjaan itu. Contohnya shalat, yang tidak akan bisa sah bila didirikan tanpa niat. Sedangkan satu pekerjaan yang bisa sah tanpa niat, tetapi untuk mendapat pahala masih tergantung pada niat, seperti halnya perbuatan-perbuatan mubah atau meninggalkan maksiat yang ditujukan untuk beribadah , maka niat dinamakan syarat, dalam hal ini syarat mendapat pahala.
8. Waktu pelaksanaan niat
Secara umum, pelaksanaan niat adalah diawal ibadah. Ini adalah hasil penelitian ulama yang mengatakan bahwa huruf “ ba” yang terdapat pada kata bi al niyyat mempunyai makna mushahabah ( membersamakan ). Ini menunjukan bahwa niat adalah bagian dari amal ( perbuatan ) itu sendiri, kerenanya tidak boleh mendahulukan atau mengakhirkan niat dari amal yang akan dikerjakan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mendahulukan niat dari amalnya karena factor kesulitan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa contoh niat yang boleh didahulukan karena factor kesulitan membersamakan dengan permulaan pengerjaannya.
• Puasa wajib
Sebenarnya niat puasa wajib dilakukan pada awal pelaksanaannya, yaitu bersamaan dengan munculnya fajar shidiq. Akan tetapi karena factor kesulitan menentukan kemunculannya, syariat memberikan kebijakannya.
• Menyembelih qurban
Ulama membolehkan mendahulukan niat sebelum penyembelihan hewan qurban, seperti halnya dalam masalah zakat dan puasa.
9. Hal-hal yang membatalkan niat
• Riddah ( murtad ), yaitu keluar dari agama islam baik karena niat, ucapan dan perbuatan yang menyebabkan kufur.
• Berniat memutus ibadah yang sedang dikerjakan
• Niat mengganti atau memindah satu ibadah dengan ibadah yang lain. Contoh, mengganti shalat fardlu dengan shalat fardlu yang lain. Maka keduanya tidak sah.
• Tidak mampu melaksanakan ibadah yang telah diniati
Dalam hal ini memungkinkan terjadi tiga kemungkinan, yaitu :
Ditinjau dari sudut pandang akal
Artinya secara akal sehat dia tidak mampu untuk melakukan dua hal yang berlawanan dengan niat bersamaan. Contoh, berwudlu dengan niat untuk mendirikan shalat sekaligus tidak mendirikan shalat secara bersamaan.
Ditinjau dari segi syariat
Wudlu dengan niat untuk shalat ditempat yang najis
Ditinjau dari kebiasaan umum
Wudlu di bulan shafar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fithri
10. Syarat-syarat niat
• Islam
• Tamyiz ( dapat membedakan baik dan buruk )
• Mengetahui terhadap yang diniati
• Tidak ada sesuatu yang merusak niat
Demikian adalah sedikit penjelasan tentang niat dalam lingkup ibadah. Sebenarnya, masih banyak yang perlu dibahas dalam bab ini. Tetapi yang tidak kalah pentingnnya adalah kita tahu bahwa niat tidak hanya berlaku dalam lingkup ibadah saja tetapi pelaksanaan niat diluar ibadah juga tidak luput dari kaidah ini, al umuuru bimaqhosidiha. Wallahu a’lam
C. DAFTAR PUSTAKA
Haq, Abdul dkk, Formulasi nalar fiqh telaah kaidah fiqh konseptual, Surabaya: Khalista, 2006
Schacht, Joseph, Pengantar hukum islam, terjemah oleh Joko Supomo, Bandung: Nuansa, 2010
http://www.rumahkusorgaku.multiply.com
Wikipedia bahasa Indonesia
A. PENDAHULUAN
Dr.Musthofa al Zarqa’ dalam kitabnya al Madhkol al Fiqhi menulis: “ Seandainya kaidah fiqh tidak ada, maka hukum-hukum fiqih (furu’) akan tetap menjadi ceceran-ceceran hukum yang secara lahir (zhahir) saling bertentangan satu sama lain. Atau dalam istilah lain hukum fiqih antara yang satu dengan lainnya akan saling menampakkan pertentangan pada tataran kasus-kasus tertentu padahal bisa jadi merupakan kasus yang berbeda tetapi mengandung hukum yang sama (setara) atau pun sebaliknya.
Hal yang hampir senada juga dikemukakan oleh al Qarrafi dalam muqadimah al Furuq : “ Barang siapa yang menganalisa furu’ fiqh dengan telaah parsial-partikular (juz’iyyah) tanpa menggunakan kaidah-kaidah universalnya,maka ia akan menemukan banyak perbedaan dan kontradiksi. Hatinya akan gundah gulana memikirkannya sampai ia menjadi putus asa. Dia harus menghafal beragam persoalan yang tak ada ujung pangkalnya, dan umurnya habis sebelum ia sempat memperoleh apa yang diharapkan, tidak akan pernah puas terhadap apa yang diinginkan, bahkan bisa jadi putus asa.
Hukum yang telah jadi (hukum furu’ fiqh) yang merupakan produk hukum yang telah terbentuk sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu yang notabene hasil ijtihad para ulama (bisa benar atau juga kurang tepat) pantas mendapatkan perhatian khusus akan kevalidannya di era sekarang ini. Walaupun kita tahu kebanyakan dari itu masih berstatus relevan hingga saat ini. Namun fiqh di tuntut untuk mengimbangi laju dinamisme kehidupan yang berlari menginggalkan jejak-jejak masalah furu’iyah yang bisa jadi belum ditemukan solusinya. Sedangkan persoalan furu’iyah masa lalu yang telah jelas solusinya (hukumnya) terlalu banyak untuk di hafal, dipahami secara menyeluruh, padahal bisa jadi antara kasus-kasus terdahulu memiliki keterkaitan dengan persoalan kekinian atau memang tidak ada keterkaitannya (hadir persoalan baru). Di sinilah kaidah fiqh memainkan perannya seperti batasan yang telah disampaikan oleh Dr.Musthofa al Zarqa dan al Qarrafi di atas.
Sebagai gambaran, dalam kitab-kitab fiqih konvensional banyak sekali penyebutan tentang hukum perbudakan yang ternyata sulit diaplikasikan di masa sekarang. Kenapa? , karena sistem perbudakan telah dihapuskan sejak puluhan tahun yang lalu. Hal ini tentu akan membingungkan bila kita menggunakan pemahaman parsial-partikular semata,” kenapa islam seolah membela hukum perbudakan ?” atau “ untuk apa belajar hukum perbudakan, toh budaknya sudah tidak ada ? “. Dari sinilah benar apa yang digambarkan oleh al Qarrafi bahwa akan terjadi kontradiksi yang tak ada ujung pangkalnya karena timbulnya keruwetan-keruwetan pikiran yang akan berujung pada perasaan putus asa atau patah semangat.
Juga patut kita sadari akan pernyataan Syaikh Yasin bin Isa al Fadani, jika kita hanya belajar hukum-hukum yang sudah jadi dalam kitab fiqih konvensional, maka berapa waktu yang kita butuhkan, berapa lama kita bisa bertahan, berapa kitab yang harus kita hafal, dan seberapa cerdas memori otak mampu mengolahnya ? Walaupun kita telah mengeluarkan biaya bermiliar-miliar dan menghabiskan waktu bertahun-tahun lamanya, tapi kita masih bertahan dengan metode pembelajaran hukum secara parsial-partikular tanpa disertai prinsip-prinsip dasarnya, maka yang dapat kita kuasai hanya materi hukum yang kebetulan kita pelajari, sementara diluar itu tidak ada yang kita pahami.
Nah, salah satu solusi untuk mengurai “benang kusut” itu adalah dengan mengetahui substansi dan esensi hukum-hukum syariat. Jadi, selain kita harus mempelajari hukum-hukum yang sudah jadi (furu’ fiqih), kita juga dituntut untuk menguasai pangkal persoalan atau substansi hukumnya. Cara satu-satunya untuk mencapai hal itu tidak lain adalah dengan mempelajari kaidah-kaidah fiqih, baik kaidah ushuliyah maupun fiqhiyah. Dengan mengetahui dua jenis kaidah ini, maka kontradiksi hukum yang biasa menghantui perasaan kita tidak akan kita dapati lagi. Sebab pada dua ranah metodologis itu, nilai-nilai esensial syariat terurai dengan sangat lugas, logis, tuntas dan rasional, sehingga sesuatu yang dulunya kita sangka sebagai pertentangan akan menjadi sirna tetkala kita menelisik konsepsi dua kaidah tersebut.
Yang menjadi persoalan adalah, bisakah seseorang menguasai kaidah ushuliyah secara sempurna sebagaimana yang telah dilakukan para mujtahid masa lalu. Padahal kita tahu, ketentuan untuk menjadi seorang mujtahid paling tidak memahami isi dan kandungan al Qur’an bekaligus asbabun nuzulnya, juga memahami atau bahkan menghafal seluruh hadis-hadist Nabi SAW beserta asbabul wurudnya. Padahal, untuk menguasai kedua sumber hukum suci tersebut memerlukan seperangkat alat guna menggalinya, seperti nahwu-shorof, balaghoh-mantiq, maupun syarat-syarat lainnya. Bahkan bagi kalangan ‘ajam kemampuan bahasa arab dan gramatikalnya sudah merupakan syarat yang cukup berat sedangkan sumber-sumber hukum islam (al quran-hadist) menggunakan bahasa arab.
Lalu, apa yang harus kita lakukakan ? adakah solusi untuk memecahkan kebuntuan tersebut, pada tulisan ini akan kita temukan solusi dari kendala di atas, insya Allah. Pelajari dan pahamilah kaidah-kaidah fiqhiyah (bukan ushuliyah) sebab disamping anda terbebas dari syarat-syarat di atas, maka anda berkesempatan menguasai kaidah-kaidah fiqhiyyah hasil kreasi ijtihad para ulama jika pemahaman itu terus anda perjuangkan.
B. PEMBAHASAN
1. Definisi kaidah fiqh
Kaidah, dalam etimologi arab mempunyai makna dasar, pondasi, asas atau fundamen segala sesuatu. Bila dalam bahasa arab terdapat kalimat “qowa’id al bayt” , maka yang dimaksud adalah pondasi bangunan. Sedangkan dari tinjauan terminology ada banyak definisi tergantung masing-masing bidang studi.
Sementara itu dari kalangan fuqoha masih belum sepakat dalam mendefinisikan arti kaidah. Tajuddin al Subuki, memaknai kaidah sebagai sebuah rumusan hukum yang bersifat menyeluruh ( kulliyah ) dan merangkum berbagai permasalahan furuiyyah yang tak terhitung jumlahnya, serta berfungsi untuk mengetahui ketentuan hukum pada persoalan serupa. Sedangkan al Hamawi mengartikan kaidah sebagai kerangka hukum mayoritas ( aktsariyah atau aghlabiyah,dan bukan kulliyah ) yang merangkum banyak permasalahan serta berfungsi untuk mengetahui hukum-hukumnya.
Secara prinsipil, tidak ada perbedaan dari kedua pendapat di atas. Hanya saja berbeda dari segi cakupan objek kulliyah ( universal-komprehenship ) dan aktsariyah ( mayoritas-representatif ). Dalam pembahasan ini penulis sengaja membatasi permasalahan ini, karena akan banyak lembaran yang tercetak.
Kembali lagi pada pembahasan definisi, penulis mengutip dari salah satu referensi yang akan membari kita pencerahan akan definisi qa’idah ( qowa’id ) fiqhiyyah.
Adapun qaidah secara istilah adalah perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak. Maka, makna qaidah adalah sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.
2. Dasar kaidah
Ibadah merupakan sarana mendekatkan diri keada Allah SWT. Prakteknya, tentu memerlukan seperangkat persyaratan yang mesti dipenuhi untuk sampai kepada yang di tuju, yaitu Tuhan. Salah satunya adalah niat, ibarat tujuan yang akan dicapai, kanapa mau beribadah, tentu banyak sebab yang melatarbelakanginya. Adakalanya karena ingin kenal Sang pencipta alam raya, atau ingin mendapatkan pahala dan masuk syurga atau hanya sebagai pelampiasan kejenuhan. Hanya Tuhan yang mampu menilai, karena niat ( ikhlas ) dalam ibadah yang menjadi jaminan ibadah itu diterima.
Mengenahi keharusan melakukan niat dalam ibadah, tersebut dalam al Quran surat al-Bayyinah ayat 5.
“ mereka ( orang-orang kafir ) tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah ( beribadah ) kepada Allah, seraya memurnikan-ikhlas dalam beragama ( ibadah )”.
Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa ada ketentuan keterkaitan yang sangat kuat antara ibadah, niat, ikhlas dan pengesaan kepada Tuhan semesta alam. Keterkaitan ini mungkin saja tidak akan terkombinasi dengan baik kecuali dilakukan oleh hamba yang ikhlas. Disamping dasar dari al-Quran, hadits nabi juga menyebutkan bahwa niat adalah landasan awal disetiap perbuatan. Sebagaimana tersebut dalam hadits yang sangat popular berikut ini. “ Keabsahan amal-amal tergantung pada niat “.
3. Posisi kaidah fiqh
Dalam kitabnya, al Furuq, Al Qarrafi membagi syariat islam menjadi dua kelompok, yakni ushuliyah (hukum dasar) dan furuiyyah (hukum cabang). Hukum-hukum yang bersifat ushuliyyah adalah sejenis prinsip-prinsip dasar (kaidah-kaidah pokok) atas bangunan hukum syariat. Sedangkan hukum-hukum furuiyyah merupakan “buah” yang dihasilkan dari penerapan prinsip-prinsip dasar tersebut,dan jumlahnya semakin hari semakin bertambah (berkembang) seiring dinamisme problematika kehidupan.
Hukum-hukum ushuliyyah sendiri masih terpilah lagi menjadi dua bagian, yaitu kaidah ushuliyyah (ushul fiqih) dan kaidah fiqhiyyah. Ushul fiqih adalah disiplin ilmu yang menekankan pada ranah kebahasaan (linguistic-semantik) atas dalil-dalil nash (al Quran dan al Hadist), seperti kajian tentang kata perintah (amar), larangan (nahi), kalimat umum (‘am), khusus (khosh), disamping juga mengkaji metode penggalian hukum (istinbath al ahkam), seperti analogi hukum (qiyas), ijma (consensus), syarat-syarat mujtahid dan sebagainya. Studi ushul fiqih inilah yang kemudian menghasilkan produk hukum yang dinamai “fiqih”.
Bagian berikutnya adalah kaidah fiqih,yaitu studi kajian yang menekankan pembahasan pada kerangka-kerangka hukum yang bersifat umum, yang dirumuskan berdasarkan adanya dalil atau kesamaan ‘illat dan karakteristik persoalan. Dengan kata lain, yaitu sebuah rumusan umum yang terlahir dari beragam persoalan furuiyyah yang tak terhitung jumlahnya dan memiliki keserupaan ‘illat yang saling bersesuaian dengan dalil nash dan prinsip-prinsip dasar syariat. Hukum-hukum dari hasil kesimpulan umum (generalisasi) itu kemudian dirumuskan dalam sebuah prinsip dasar yang berfungsi untuk menelaah persoalan-persoalan lain yang memiliki kesamaan ‘illat.
4. Fungsi dan manfaat kaidah fiqih
Selain fungsi di atas, yaitu untuk menghindari pemahaman yang kontradiktif kaidah fiqih juga mempunyai kandungan manfaat yang sangat melimpah. Salah satunya adalah sebagaimana yang di ungkapkan oleh Al-Suyuthi bahwa dengan menguasai ilmu kaidah fiqh, maka kita akan mengetahui hakikat fiqh, dasar-dasar hukumnya, landasan pemikirannya, dan rahasia-rahasia terdalamnya. Selain itu, kita akan mudah mengingat dan menghafal sebuah kaidah, kemudian meng-ilhaq-kan ( penyamaan ), men-takhrij ( mengeluarkan ), serta mengetahui hukum-hukum beragam persoalan actual dari kaidah itu, dimana hukum-hukum tersebut tidak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih konfensional.
Dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas salah satu contoh kaidah dari qowaidul fiqhiyyah yang sangat umum namun memiliki kandungan makna yang sangat luas adalah “ Al umuuru bimaqoshidiha “ . Kaidah ini termasuk salah satu kaidah yang mempunyai cakupan persoalan universal ( tak terbatas ). Kenapa demikian…….??? mari kita pelajari bersama.
5. Kaidah pokok qowaidul fiqh
“ Al Umuuru Bimaqhasidiah “, segala sesuatu tergantung tujuannya.
Niat merupakan sebuah konsep dasar ( fundamental ) dari seluruh hukum islam yang berkaitan dengan ibadah. Pada dasarnya, niat tertera dalam hati dan berlaku pada tataran ibadah saja. Namun ternyata, penerapannya berlaku untuk segala bidang kehidupan. Salah satu contohnya adalah, kenapa kita makan kalau tidak karena lapar. Tetapi jika makan itu kita niatkan untuk ibadah maka yang terjadi adalah statusnya bernilai ibadah. Kerja yang disertakan dengan niat ibadah tentu akan lebih bermakna di samping dinilai mendapatkan balasan akherat ( pahala ).
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan”. Al Hadits
6. Definisi niat
Wikipedia menyebutkan, niat adalah maksud atau keinginan kuat di dalam hati untuk melakukan sesuatu. Dalam terminology syar’i berarti adalah keinginan melakukan ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perbuatan atau meninggalkannya. Aspek niat itu ada tiga hal, yaitu : diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan ( tidak perlu keras sehingga data mengganggu orang lain ), dan dilakukan dengan amal perbuatan. Contohnya adalah, kita berniat untuk shalat. Hatinya berniat untuk shalat, lisannya mengucapkan niat untuk shalat dan tubuhnya melakukan amal shalat. Demikian juga apabila kita mengimani segala sesuatu itu haruslah dengan hati yang yakin, ucapan dan tindakan yang selaras.
Niat semakna dengan maksud dan keinginan hati yang mempunyai makna:
• Membedakan salah satu ibadah dengan ibadah yang lain
Misalnya, orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat.
• Membedakan ibadah dengan adat kebiasaan
Mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at.
• Membedakan yang dituju dalam ibadah.
Kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat, dsb.
Hakekat niat adalah menguasai diri dalam beramal agar tidak mengharap pujian manusia. Sedangkan tempatnya niat adalah dalam hati bukan di lidah dan tidak dilafalkan.
7. Status niat
Berawal dari sudut pandang yang berbeda, fuqoha berbeda pendapat mengenahi status niat dalam ibadah. Ada yang mengatakan bahwa niat adalah rukun oleh mereka yang mengaitkan niat sebagai keharusan penyebutan di awal ibadah. Tentu sangat berbeda dari apa yang disamaikan oleh ulama lain. Berikut kutipan pendapat ulama mengenahi status niat.
• Al Qadli abu Thayyib dan Ibnu Shabbagh
Niat adalah syarat, karena apabila tidak dikatakan syarat-akan dikatakan rukun-tentu niat akan membutuhkan niat lagi dan begitu seterusnya ( tasalsul ).
• Al Rafi’i dan al Nawawi
Niat adalah rukun dalam shalat, sedang dalam puasa adalah syarat.
• Al Ghazali
Dalam puasa, niat merupakan rukun sedangkan dalam shalat adalah syarat.
Taqiyuddin al Hishni berusaha menanggapi perbedaan in dengan mencoba memadukannya dalam ungkapan berikut : “ Setiap pekerjaan yang keabsahannya tergantung pada niat, maka ia dinamakan rukun dalam pekerjaan itu. Contohnya shalat, yang tidak akan bisa sah bila didirikan tanpa niat. Sedangkan satu pekerjaan yang bisa sah tanpa niat, tetapi untuk mendapat pahala masih tergantung pada niat, seperti halnya perbuatan-perbuatan mubah atau meninggalkan maksiat yang ditujukan untuk beribadah , maka niat dinamakan syarat, dalam hal ini syarat mendapat pahala.
8. Waktu pelaksanaan niat
Secara umum, pelaksanaan niat adalah diawal ibadah. Ini adalah hasil penelitian ulama yang mengatakan bahwa huruf “ ba” yang terdapat pada kata bi al niyyat mempunyai makna mushahabah ( membersamakan ). Ini menunjukan bahwa niat adalah bagian dari amal ( perbuatan ) itu sendiri, kerenanya tidak boleh mendahulukan atau mengakhirkan niat dari amal yang akan dikerjakan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mendahulukan niat dari amalnya karena factor kesulitan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa contoh niat yang boleh didahulukan karena factor kesulitan membersamakan dengan permulaan pengerjaannya.
• Puasa wajib
Sebenarnya niat puasa wajib dilakukan pada awal pelaksanaannya, yaitu bersamaan dengan munculnya fajar shidiq. Akan tetapi karena factor kesulitan menentukan kemunculannya, syariat memberikan kebijakannya.
• Menyembelih qurban
Ulama membolehkan mendahulukan niat sebelum penyembelihan hewan qurban, seperti halnya dalam masalah zakat dan puasa.
9. Hal-hal yang membatalkan niat
• Riddah ( murtad ), yaitu keluar dari agama islam baik karena niat, ucapan dan perbuatan yang menyebabkan kufur.
• Berniat memutus ibadah yang sedang dikerjakan
• Niat mengganti atau memindah satu ibadah dengan ibadah yang lain. Contoh, mengganti shalat fardlu dengan shalat fardlu yang lain. Maka keduanya tidak sah.
• Tidak mampu melaksanakan ibadah yang telah diniati
Dalam hal ini memungkinkan terjadi tiga kemungkinan, yaitu :
Ditinjau dari sudut pandang akal
Artinya secara akal sehat dia tidak mampu untuk melakukan dua hal yang berlawanan dengan niat bersamaan. Contoh, berwudlu dengan niat untuk mendirikan shalat sekaligus tidak mendirikan shalat secara bersamaan.
Ditinjau dari segi syariat
Wudlu dengan niat untuk shalat ditempat yang najis
Ditinjau dari kebiasaan umum
Wudlu di bulan shafar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fithri
10. Syarat-syarat niat
• Islam
• Tamyiz ( dapat membedakan baik dan buruk )
• Mengetahui terhadap yang diniati
• Tidak ada sesuatu yang merusak niat
Demikian adalah sedikit penjelasan tentang niat dalam lingkup ibadah. Sebenarnya, masih banyak yang perlu dibahas dalam bab ini. Tetapi yang tidak kalah pentingnnya adalah kita tahu bahwa niat tidak hanya berlaku dalam lingkup ibadah saja tetapi pelaksanaan niat diluar ibadah juga tidak luput dari kaidah ini, al umuuru bimaqhosidiha. Wallahu a’lam
C. DAFTAR PUSTAKA
Haq, Abdul dkk, Formulasi nalar fiqh telaah kaidah fiqh konseptual, Surabaya: Khalista, 2006
Schacht, Joseph, Pengantar hukum islam, terjemah oleh Joko Supomo, Bandung: Nuansa, 2010
http://www.rumahkusorgaku.multiply.com
Wikipedia bahasa Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)
