Total Tayangan Halaman

Rabu, 27 Juli 2011

I. PEMBAHASAN
ZAKAT
A. Makna zakat
Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih dan bertambah, Sedangkan menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu atas perintah Allah kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fithrah diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Kewajiban itu berdasarkan Firman Allah SWT “ Dan dirikanlah olehmu sholat, dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama orang-orang yang tunduk “. QS.Al- Baqarah : 43
Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badan yang merupakan dari jiwa dan nyawa. Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari segala harta yang dimiliki, dikuasai, disimpan dan mempunyai nilai tertentu serta nilai manfaat ( rumah , mobil, ternak, hasil pertanian, emas, perak dan lain-lainnya. Sedangkan zakat fithrah adalah zakat terhadap jiwa,dikeluarkan menjelang berakhirnya bulan ramadhan sebagai pembersih jiwa dari hal-hal yang mengotori pelaksanaan puasa ramadhan. Dan tulisan ini penulis batasi hanya pada pembahasan zakat fithrah saja.

B. Kewajiban zakat fithrah
Dari ibnu umar ra Rosulullah SAW, bersabda “ Sesungguhnya Rosulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sa' (3,1 liter) kurma atau satu sa' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun perempun dari kaum muslimin”.
Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf menyatakan bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan awjaba, sehingga zakat fithrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah: " Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat ".
Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil dzanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Dari sini kita mengetahui bahwa Hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam istilah saja dan ini tidak menjadi masalah.

C. Orang-orang yang terkena wajib zakat
Empat mazhab sepakat bahwa zakat fithrah itu diwajibkan kepada setiap orang islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan harta serta memberikan kepada orang fakir, menurut Hanafi orang yang mampu ialah orang yang mempunyai harta yang cukup nishab atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Menurut Syafi’i, Maliki, Hanbali orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer. Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya. Menurut Imamiyah syarat wajib mengeluarkan zakat fithrah itu adalah baligh berakal dan mampu, maka harta anak kecil dan juga harta orang gila tidak wajib di zakati.
Menurut Imam Syafi'i orang yanng mempuyai tanggungan ( menanggung nafkah orang lain) dan tidak mungkin meninggalkannya ia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya seperti anak-anak yang masih kecil. Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk budak-budaknnya yang berada dibawah kekuasannya atau ditempat lain yang masih ada harapan kembali atau yang tidak ada harapan untuk kembali ketangannya, dengan syarat ia mengetahui budak-budak tersebut masih hidup karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannya. Apabila seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru dihari terakhir bulan ramadhan sebelum matahari tenggelam-sebelum kelihatan hilal bulan syawal-maka ia wajib mengeluarkan zakat fithrah dari anak yang baru lahir tersebut.

D. Takaran zakat fithrah dan ketentuannya
Dari Nafi' dan Ibnu Umar, “ bahwasannya Rosulullah saw, Mewajibkan zakat fithrah ramadhan pada manusia ( kaum muslimin ), yaitu satu sha' tamar atau satu sha' sya'ir (gandum).
Imam Syafi'i berkata: “ Sesungguhnya Abu Sa'id al Khudhri berkata, “ Di zaman nabi saw. kami mengeluarkan zakat fithrah berupa makanan pokok satu sha', yaitu satu sha' keju ( susu kering ) atau satu sha' zabit ( anggur kering ), atau satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu sha' gandum. Demikianlah kami mengeluarkan zakat fithrah, sampai pada suatu hari Muawiyah datang berhaji atau berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum muslimin. Diantara isi khutbahnya adalah, “ aku berpendapat bahwa dua mud samrah yang berasal dari negeri syam adalah sebanding dengan satu sha’ tamar. Maka kaum muslimin mengikuti apa yang di ucapkan oleh mu'awiyah."
Imam Syafi'i berkata “ biji gandum tidak dikeluarkan zakatnya kecuali satu sha' saja. Menurut sunnah rosul, zakat fithrah adalah berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang, makanan yang harus di keluarkan sebagai zakat fithrah adalah makanan yang paling sering dimakan seseorang. Jika seseorang mendapat pinjaman berupa makanan dari orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis pada malam satu syawal, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fithrah.
Jika terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum, contoh padi ukurannya dapat disamakan dengan gandum dan menjadi ukuran 2,5 Kg seperti yang sudah umum di masyarakat. Ketentuan zakat fithrah yang paling mendasar adalah bahan makanan pokok di indonesia sendiri selain itu terdapat banyak makanan pokok seperti: sagu, ketela atau tepung yang berasal dari ketela. Satu sho' gandum (Hinthoh) versi Imam Nawawi :1862,18 Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syafi’i, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
Dibolehkan lebih dari satu sho' karena sesungguhnyaa zakat itu bukanlah urusan ibadah semata, seperti dan segala yang berhubungan dengannya, seperti dzikir dan tasbih. Adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban adalah tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang dinyatakan al-Qur’an: “ barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

E. Waktu Mengeluarkan Zakat Fithrah
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fithrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat, Idul Fitri . Bagi yang punya, boleh mengeluarkan zakat fithrah satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi’, berkata, “Adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fithrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.” (Shahih : Fathul Bari III:375 no:1511).
Haram menunda pengeluaran zakat fithrah hingga di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar’i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah memfardlukan zakat fithrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat ‘Idul Fithri, maka dari itu termasuk shadaqah biasa.”

F. Apakah zakat fithrah itu dibagikan asnaf yang delapan?
Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi'i bahwa wajib menyerahkan zakat fithrah kepada golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu Asnaf yang delapan. Mereka wajib diberi bagaian dengan rata. Dan ini adalah mazhab Hazm, Apabila zakat fithrah itu dibagikan sendiri, maka gugurlah bagian petugas, karena memang tidak ada dan gugur pula bagian muallaf karena urusan mereka hanyalah diserahkan kepada penguasa.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang di bujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijakasan."
(QS. At-Taubat:60)
Allah telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat, Yaitu:
1. Fakir, orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
2. Miskin, orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
3. Amil Zakat, orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
4. Para muallaf yang dibujuk hatinya, adalah orang-orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hati mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
5. Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
6. Orang-orang yang berhutang, mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
7. Fi sabilillah, mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
8. Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.
Ibnu Qayyim membantah pendapat ini dan berkata: "Pengkhususan zakat fithrah bagi orang-orang miskin, merupakan hadiah dari Nabi saw. Nabi tidak pernah membagikan zakat fithrah sedikit-sedikit kepada golongan yang delapan, tidak pernah pula menyuruhnya, tidak dilakukan oleh seorangpun dari para sahabat dan orang-orang sesudahnya, bahkan salah satu pendapat dari mazhab kami adalah tidak boleh menyerahkan zakat fithrah, kecuali hanya kepada golongan miskin saja. Pendapat ini lebih kuat dibanding pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fithrah pada asnaf yang delapan.
Menurut mazhab Maliki, sesungguhnya zakat fithrah itu hanyalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Tidak pada petugas zakat, tidak pada orang yang muallaf, tidak dalam pembebasan perbudakan, tidak pada orang yang berutang, tidak untuk orang yang berutang, tidak untuk orang yang berperang dan tidak pula untuk ibnu sabil yang kehabisan bekal untuk pulang, bahkan tidak diberi kecuali dengan sifat fakir. Apabila di suatu negara tidak ada orang fakir, maka di pindahkan ke negara tetangga dari ongkos orang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.
Dalam hal ini jelas ada tiga pendapat:
1. Pendapat yang mewajibkan di bagikan pada asnaf yang delapan, dengan rata ini adalah pendapat yang masyhur dari golongan Syafi'i.
2. Pendapat yang memperkenankan membagikannya pada asnaf yang delapan dan mengkhususkanya kepada golongan fakir. Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fithrah adalah zakat juga, sehingga masuk dalam keumuman sebagaimana pada surat at-Taubat ayat:60
3. Pendapat yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang yang fakir saja, ini adalah pendapat golongan Maliki, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, di perkuat oleh Ibnu Qoyyim dan gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah. Pendapat ini di pegang pula oleh Imam Hadi, Qashim dan Abu Tholib,dimana mereka mengatakan bahwa zakat fithrah itu hanyalah di berikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang delapan, berdasarkan hadist: "Zakat fithrah adalah untuk memberi makan pada orang-orang miskin." Dan hadis: "Cukupkanlah mereka di hari raya ini."
Hadist-hadist di atas menunjukkan bahwa maksud utama zakat fithrah adalah mencukupkan orang-orang fakir pada hari raya, jika orang orang fakir itu ada, tetapi ini tidak berarti mencegah diberikanya kepada kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana penjelasan Nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir. Roslullah saw. tidak melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainya, sebagaimana yang terdapat dalam surat at-Taubat ayat 60.

II. PENUTUP
A. Hikmah Zakat fithrah
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman: " Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw: " Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api ".

B. Kesimpulan
1. Zakat fithrah adalah kewajiban perseorangan/setiap badan seseorang.
2. Ulama' sepakat tentang wajibnya zakat fithrah.
3. Zakat fithrah hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

III. DAFTAR PUSTAKA
Mukhtasor al Umm karya Imam Syafi’i
Dr. Yusuf Qordawi, (1996). Hukum Zakat. Bogor: Litera Antar Nusa dan Mizan
Muhammad jawad Mugniyah, (1996). Fikih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar